Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) ?

Ujian nasional (UN) telah diganti menjadi asesmen nasional (AN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud). AN nantinya dimulai pada 2021 atau menjadi AN 2021. Bagi siswa, tentu harus paham apa itu asesmen nasional. AN adalah asesmen yang dilakukan untuk pemetaan mutu pendidikan pada semua sekolah, madrasah, serta program kesetaraan jenjang dasar dan menengah. Di dalam asesmen nasional itu ada tiga instrumen, salah satunya yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM:

  1. Literasi membaca dan
  2. Literasi matematika (numerasi).

Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup :

  1. Keterampilan berpikir logis-sistematis,
  2. Keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta
  3. Keterampilan memilah serta mengolah informasi.

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks tertulis. Tentu untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia, juga untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika. Tentu untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan bagi individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Siapa saja yang akan menjadi Peserta AKM?

Kemendikbud menjelaskan bahwa peserta AKM berasal dari seluruh satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan kesetaraan. Namun, tidak semua murid dapat mengikuti asesmen ini karena peserta akan dipilih secara acak.

Berikut ini merupakan jumlah peserta per satu satuan pendidikan berdasarkan jenjangnya:

  1. SD/MI maksimal 30 murid.
  2. SMP/MTs maksimal 45 murid.
  3. SMA/SMK/MA maksimal 45 murid.
  4. Semua peserta ujian Paket A/Ula-Kelas 6, Paket B/Wustha-Kelas 9 dan Paket/Ulya-Kelas 12 yang belajar di satuan pendidikan kesetaraan menjadi responden.

Jadi bukan hanya kelas akhir ya yang akan mengikuti AKM, namun peserta berasal dari siswa yang terpilih secara acak pada semua jenjang.

Update : Selengkapnya tentang peserta AKM bisa dilihat di sini

Masih bingung?? biar lebih jelas kalian bisa kunjungi laman AKM dari Pusat Asesmen dan Pembelajaran pada link di bawah ini : 
https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm/

Jika Ada pertanyaan silahkan tuliskan di kolom komentar.

Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) ?
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas