TATA TERTIB SISWA
Tata Tertib Siswa/Peserta Didik MTsN 9 MAGETAN
A. KEWAJIBAN SISWA
- Datang atau berada di Madrasah 5 menit sebelum bel palajaran dimulai.
- Membaca ayat-ayat Al-Qur’an sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran.
- Mengikuti Sholat Dhuha dan Sholat Dhuhur berjamaah.
- Taat dan patuh kepada Guru, Karyawan dan Kepala Madrasah.
- Membantu kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) baik di kelasnya maupun di Madrasah pada umumnya.
- Menghormati Guru dan saling menghargai sesama siswa.
- Berseragam sesuai dengan peraturan Madrasah :
- Senin, Selasa seragam biru putih bertopi.
- Rabu, Kamis seragam atas batik bawah biru.
- Jum’at, Sabtu seragam pramuka lengkap.
- Mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Guru yang berkaitan dengan KBM.
- Pada waktu jam pelajaran siswa harus berada di dalam kelas.
- Pada waktu istirahat siswa berada di luar ruangan kelas tetapi masih di lingkungan Madrasah.
- Rambut dipotong rapi, bersih terpelihara dan tidak diberi warna.
- Menggunakan pakaian olahraga sesuai peraturan Madrasah.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah.
- Ikut menjaga nama baik Madrasah, Guru, Karyawan, dan teman pada umumnya baik di dalam maupun di luar Madrasah.
- Mengikuti les yang diselenggarakan Madrasah.
- Bagi kelas 7 dan 8 mengikuti ekstrakurikuler wajib Pramuka dan Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler pilihan antara lain : Bola Volli,Bulu Tangkis, Futsal, Pencak Silat, Palang Merah Remaja (PMR), English Club, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Drumband, Hadroh/Rebana, Qiroatul Qur’an.
B. HAK SISWA
- Berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Berhak mengikuti pelajaran, ulangan harian / umum (UAS/UN bagi kelas IX)
- Berhak meminjam buku-buku Perpustakaan Madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku.
- Berhak mendapat perlakuan yang sama dengan teman yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib Madrasah.
- Berhak mengajukan les Kepala Madrasah.
- Berhak memperoleh perlindungan, keamanan dan kenyamanan di Madrasah.
C. LARANGAN - LARANGAN
- Meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa ijin guru.
- Mengganggu jalanya kegiatan belajar mengajar (KBM) baik kepada kelasnya maupun kelas lain.
- Berada/bermain di dalam kelas ataupun di tempat parkir kendaraan/sepeda pada waktu istirahat.
- Menerima tamu di kelas.
- Membeli makanan dan minuman diluar halaman Madrasah pada jam pelajaran.
- Memakai perhiasan dan make-up yang berlebihan.
- Siswa putra berambut panjang, diberi warna atau dimodel.
- Merokok dan membawa rokok di dalam maupun di luar Madrasah.
- Berkelahi dan main hakim sendiri.
- Menjadi anggota anak-anak nakal dan geng terlarang.
- Mencuri di lingkungan Madrasah dan di luar Madrasah.
- Mengedarkan, membawa atau memakai obat-obatan terlarang (NARKOBA)
- Melakukan pemerasan, perampasan yang bukan miliknya.
- Membawa buku bacaan, gambar, video/VCD porno di Madrasah.
- Mengaktifkan HP ketika masuk di dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung.
- Corat-coret atau membuat kotor fasilitas Madrasah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Memelihara kuku panjang dan memakai cat/pewarna kuku.
- Memearkir sepeda atau sepeda motor di luar lingkungan Madrasah.
FIle Tata Tertib Siswa MTsN 9 Magetan juga bisa di unduh di sini