TATA TERTIB SISWA

Tata Tertib Siswa/Peserta Didik MTsN 9 MAGETAN

A. KEWAJIBAN SISWA

  1. Datang atau berada di Madrasah 5 menit sebelum bel palajaran dimulai.
  2. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran.
  3. Mengikuti Sholat Dhuha dan Sholat Dhuhur berjamaah.
  4. Taat dan patuh kepada Guru, Karyawan dan Kepala Madrasah.
  5. Membantu kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) baik di kelasnya maupun di Madrasah pada umumnya.
  6. Menghormati Guru dan saling menghargai sesama siswa.
  7. Berseragam sesuai dengan peraturan Madrasah :
  8. Senin, Selasa seragam biru putih bertopi.
  9. Rabu, Kamis seragam atas batik bawah biru.
  10. Jum’at, Sabtu seragam pramuka lengkap.
  11. Mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Guru yang berkaitan dengan KBM.
  12. Pada waktu jam pelajaran siswa harus berada di dalam kelas.
  13. Pada waktu istirahat siswa berada di luar ruangan kelas tetapi masih di lingkungan Madrasah.
  14. Rambut dipotong rapi, bersih terpelihara dan tidak diberi warna.
  15. Menggunakan pakaian olahraga sesuai peraturan Madrasah.
  16. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah.
  17. Ikut menjaga nama baik Madrasah, Guru, Karyawan, dan teman pada umumnya baik di dalam maupun di luar Madrasah.
  18. Mengikuti les yang diselenggarakan Madrasah.
  19.  Bagi kelas 7 dan 8 mengikuti ekstrakurikuler wajib Pramuka dan Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler pilihan antara lain : Bola Volli,Bulu Tangkis, Futsal, Pencak Silat, Palang Merah Remaja (PMR), English Club, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Drumband, Hadroh/Rebana, Qiroatul Qur’an.

B. HAK SISWA

  1. Berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Berhak mengikuti pelajaran, ulangan harian / umum (UAS/UN bagi kelas IX)
  3. Berhak meminjam buku-buku Perpustakaan Madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku.
  4. Berhak mendapat perlakuan yang sama dengan teman yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib Madrasah.
  5. Berhak mengajukan les Kepala Madrasah.
  6. Berhak memperoleh perlindungan, keamanan dan kenyamanan di Madrasah.

C. LARANGAN - LARANGAN

  1. Meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa ijin guru.
  2. Mengganggu jalanya kegiatan belajar mengajar (KBM) baik kepada kelasnya maupun kelas lain.
  3. Berada/bermain di dalam kelas ataupun di tempat parkir kendaraan/sepeda pada waktu istirahat.
  4. Menerima tamu di kelas.
  5. Membeli makanan dan minuman diluar halaman Madrasah pada jam pelajaran.
  6. Memakai perhiasan dan make-up yang berlebihan.
  7. Siswa putra berambut panjang, diberi warna atau dimodel.
  8. Merokok dan membawa rokok di dalam maupun di luar Madrasah.
  9. Berkelahi dan main hakim sendiri.
  10. Menjadi anggota anak-anak nakal dan geng terlarang.
  11. Mencuri di lingkungan Madrasah dan di luar Madrasah.
  12. Mengedarkan, membawa atau memakai obat-obatan terlarang (NARKOBA)
  13. Melakukan pemerasan, perampasan yang bukan miliknya.
  14. Membawa buku bacaan, gambar, video/VCD porno di Madrasah.
  15. Mengaktifkan HP ketika masuk di dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung.
  16. Corat-coret atau membuat kotor fasilitas Madrasah.
  17. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  18. Memelihara kuku panjang dan memakai cat/pewarna kuku.
  19. Memearkir sepeda atau sepeda motor di luar lingkungan Madrasah.

 

FIle Tata Tertib Siswa MTsN 9 Magetan juga bisa di unduh di sini

Follow Us !

Ikuti Media Sosial kami untuk mendapatkan update informasi terbaru dari kami

Bagikan :
Kembali ke Atas